Aparatur Sipil Negara harus Netral pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2017, Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Bapak Ir. H. Nirwan Nasrullah, M.Si. pada Sosialisasi Netralisasi ASN pada Pilkada Takalar, Kamis, 03 Nopember 2016 di Sekretariat KORPRI Kabupaten Takalar.
Nirwan menambahkan sesuai Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.53 Tahun 2010 menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mendukung salah satu kandidat atau Calon Kepala Daerah.
Sekretaris Korpri Kabupaten Takalar Ridwan S Buana, SH, M.Si. menambahkan jika Pemilihan Kepala Daerah Kab. Takalar harus lahir dari murni pilihan rakyat dan ASN wajib mensosialisasikan Pemilu yang damai, sementara itu Ketua KPU Kab. Takalar Ir. Jusalim Sammak mengungkapkan bahwa ASN dalam setiap Pilkada senangtiasa menjadi korban dalam pesta rakyat tersebut olehnya itu dalam Undang-undang Pilkada diatur untuk melindungi ASN, sehingga nantinya Pilkada di Takalar berkualitas dan bermartabat.
Hal senada juga diungkapkan Ketua PANWASLU Kab. Takalar Ibrahim Salim. beliau menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah banyak ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Takalar dan saat ini sudah diproses baik ditingkat Kabupaten, Provinsi dan tingkat Pusat, oleh karena itu Ketua Panwas tersebut memberi warning untuk tidak ikut mensosialisasikan salah satu kandidat baik secara langsung maupun melalui sosial media